Perintangan Penyidikan SPPD Fiktif, Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Segera Diadili

Ekonomi Hukum Peristiwa Uncategorized
Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat lakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). (Dok. Red)

Pekanbaru: Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah merampungkan proses penyidikan dugaan perintangan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Tersangka berinisial JA yang merupakan honorer sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mei Ziko, mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materil.

“(Berkas perkara) Sudah P-21 pada minggu kemarin,” ujar Mei Ziko, dikutip Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, kelengkapan berkas tersebut berdasarkan hasil penelitian jaksa peneliti setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan satu ahli.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penanganan perkara segera dilimpahkan ke JPU berupa penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegasnya.

Penetapan JA sebagai tersangka bermula saat penyidik menemukan hambatan dalam proses penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB hingga sore hari.

Saat itu, penyidik memperoleh informasi adanya stempel yang disimpan dalam sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor tersebut. Ketika dikonfirmasi, JA tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.

Penyidik kemudian membuka bagasi kendaraan dengan bantuan tukang kunci. Dari dalam bagasi, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, di antaranya dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, dan sejumlah daerah lainnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Setwan DPRD Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***(Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *