
Pekanbaru: Pimpinan Media Terang Indonesia (MTI) secara resmi layangkan surat laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Riau (9/10/2025).
Adapun dugaan pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran proyek pada kegiatan Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Wilayah III PUPR Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 17.861.705.151 dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 22.900.316.679
” Ya benar kami telah melaporkan secara resmi ke Kejagung RI hari ini dengan nomor surat Nomor: 002/Lap-MTI/X/2025, Perihal dugaan pidana korupsi, ujar Bambang (Pimpinan MTI) kepada redaksi media (9/10/2025).
Dalam surat laporan tersebut Pimpinan MTI melaporkan M.Arief Setiawan,MT sebagai Kepala Dinas PUPR Riau saat itu dan juga Heri Ikhsan,MT selaku Kepala UPTD Wilayah III Dinas PUPR Riau.
Pimpinan umum MTI Bambang Harianto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kita ingin dimasa jabatan Gubernur yang baru ini, Provinsi Riau dapat lebih baik lagi dan bersih dari pejabat yang koruptif, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik, kerena begitu banyaknya jalan di Riau yang rusak dan ini sangat menggangu pertumbuhan ekonomi di Riau” terangnya.
Sebelumnya pada tanggal 14 April 2025 Pimpinan MTI telah melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi atas kegiatan UPTD Wilayah III Dinas PUPR Riau dengan Nomor : 108/Konf-MTI/IV/2025, perihal mempertanyakan kegiatan UPTD Wilayah III Provinsi Riau yang meliputi Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau Tahun Anggaran 2023/2024.
Namun hingga saat ini belum juga mendapatkan jawaban secara resmi dari Pejabat terkait, baik Kepala Dinas maupun Kepala UPTD III.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban resmi dari Dinas PUPR, baik melalui Kepala Dinas (Arief Setiawan) ataupun Kepala UPT III (Heri Ikhsan), dihubungi melalui pesan singkat (WA) juga tidak ada jawaban, inilah yang menjadi alasan kuat kami naikkan kepada Pelaporan resmi ke Kejagung” terangnya lebih lanjut.
“Kami apresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam penanganan korupsi di Indonesia, PUPR Riau ini kita duga banyak masalah korupsi, anggaran yang dikeluarkan setiap tahun cukup besar tapi jalan-jalan banyak yang rusak, proses tender juga dilakukan secara E-catalog (tender tertutup), inilah yang menjadi celah korupsi bagi pejabat terkait, kami meminta agar Kejagung periksa Pejabat PUPR Riau” tutupnya.***(Red)

