Polda Riau Tangkap Jaringan Perburuan Gajah dan Satwa Dilindungi

Ekonomi Hukum Lingkungan Peristiwa TNI/POLRI Uncategorized
Polda Riau Tangkap Jaringan Perburuan Gajah dan Satwa Dilindungi (Dok. Ist)

Pekanbaru: Aparat gabungan dari Polda Riau bersama Polres Pelalawan mengungkap jaringan perburuan satwa liar dilindungi jenis gajah Sumatera di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini dirilis di Mapolda Riau, Selasa (3/3), oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kadiv Humas Polri Johnny Isir, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta Plt Gubernur Riau SF Haryanto.

Dalam pengungkapan ini, sosok FA (62) disebut sebagai figur kunci yang menggerakkan rantai distribusi gading dari lapangan hingga ke luar daerah.

Kasus ini bermula dari penemuan seekor gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun dalam kondisi mati di Blok C99 area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, pada 2 Februari 2026.

Bangkai ditemukan tanpa kepala dan kedua gadingnya hilang.

Hasil nekropsi oleh tim dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Riau mengungkapkan adanya serpihan tembaga di tengkorak, mengindikasikan kematian akibat luka tembak.

Polisi menduga kuat gajah ditembak terlebih dahulu sebelum kepalanya dipotong untuk diambil gadingnya.

“Dalam konstruksi perkara, FA berperan sebagai pemberi modal, penadah gading, pemilik amunisi, sekaligus pemotong gading,” kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.

Irjen Herry menjelaskan bahwa FA awalnya ditangkap di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan penyidikan, pada 27 Januari 2026 FA menjemput gading seberat 7,6 kilogram dan membayar Rp30 juta kepada pelaku lapangan.

Gading tersebut kemudian dipotong menjadi empat bagian di belakang rumahnya atas permintaan jaringan di Sumatera Barat.

Selanjutnya, FA mengirimkan gading ke Padang dan menerima pembayaran Rp76 juta.

“Dari titik inilah distribusi berlanjut melalui sejumlah perantara ke Jakarta, Surabaya, hingga Jawa Tengah, dengan nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih,” terang Irjen Herry.

Irjen Herry menyebut FA menjadi simpul penting karena menghubungkan eksekutor lapangan dengan jaringan perdagangan lintas provinsi.

Pengembangan kasus mengungkap gading sempat berpindah tangan beberapa kali, hingga akhirnya diolah menjadi pipa rokok berbahan gading.

Dari penggeledahan di Jawa Tengah, tim menyita 63 pipa rokok gading.

Selain itu, aparat juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling, kuku dan taring harimau, yang membuktikan FA terkoneksi dengan aksi perburuan satwa liar di lokasi lain yang berada di Indonesia.

Selain itu turut diamankan dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, serta sejumlah perlengkapan berburu.

“Tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk penembak utama,” jelas Herry.

Para tersangka dijerat Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Mereka juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal sesuai KUHP terbaru.

“Kami menegaskan komitmen memberantas jaringan perburuan satwa dilindungi di Bumi Lancang Kuning,” tuturnya.***(Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *