
Pekanbaru: Tak main-main, tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dan kepala dinas PUPR- PKPP Riau M Arief Setiawan.
Senin (10/11/2025) siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bersama aparat Brimob bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau. Penggelahan berlangsung 5 jam lebih dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.30 WIB, dalam operasi ini penyidik KPK berhasil membawa tiga koper berisi dokumen yang diduga kuat sebagai barang bukti.
Tak hanya itu tim KPK juga mengamankan dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal.
Terlihat Kabag Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal digiring oleh petugas menuju mobil yang ditumpangi tim KPK.
Kendaraan KPK pun mulai bergerak meninggalkan kompleks Kantor Gubernur Riau, namun konvoi kendaraan tersebut tiba-tiba berhenti tepat di depan Masjid Komplek Kantor Gubernur Riau dan langsung mengangkut Sekdaprov Riau Syahrial Abdi.
Syahrial langsung masuk dan menutup pintu mobil. Seluruh rombongan kemudian meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat aparat Brimob.
Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (10/11/2025).
“Benar, kegiatan masih berproses,” ungkap Budi Prasetyo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.***(Red)

