
MEDIATERANG.NET – Pekanbaru: Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, pada tanggal 23 April 2025 secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 30/SE/2025. Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di dalam upaya menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
Tapi kenyataannya di lapangan justru kontradiktif dengan Surat Edaran maupun Perda Kota Pekanbaru tersebut. Sebuah papan reklame rokok berdiri tinggi besar dengan gagah di sisi samping bagian depan kantor salah satu instansi pemerintah yakni Dinas Pendidikan Propinsi Riau yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru.

Hal ini jelas telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024, Bab III Bagian Keempat Pasal 16 ayat 1 dan 4 tentang Larangan keberadaan papan reklame (billboard) rokok tersebut, Sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Siapa yang berani membuat /memasang/ memberikan izin papan reklame rokok tersebut.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 30/SE/2025, yang pada intinya untuk mempertegas penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024, diharapkan Pemko Pekanbaru berani menindak dengan tegas oknum-oknum yang telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024 dengan memberikan sanksi, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Perda tersebut.(VS)
