Ketentuan SPOP PBB Sektor P5L, Termasuk Perkebunan, Perhutanan dan Minerba
Pekanbaru: Pengisian dan penyampaian/pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) menjadi salah satu tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh wajib pajak, khususnya PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas (migas), pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara (minerba), dan sektor lainnya (P5L). PBB P5L ini dikelola […]
Continue Reading