Pemerintah Atur Ulang PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri
Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian skema penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan rumah pribadi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan kembali perlakuan pajak atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan. Perubahan tersebut menyasar ketentuan PPN atas […]
Continue Reading