MK Tegaskan Posisi KKI, dan Kewenangan Kedokteran Berada Dibawah Pemerintah
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan di tanah air. Dalam putusan itu juga memperkuat, kewenangan perizinan praktik dokter dan tenaga kesehatan tetap berada di tangan Negara. Pada putusan MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 ditegaskan, Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI berkedudukan di […]
Continue Reading