Fix… MK Putuskan Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Jakarta: Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri. “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Suhartoyo juga menyatakan bahwa Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian […]
Continue Reading