MK Putuskan Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat: Perintahkan Perbaiki
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar pembentuk undang-undang mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara secara proporsional. Perintah ini disampaikan MK dalam Putusan Sidang Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta […]
Continue Reading