Demi Lindungi Nasabah, OJK Tetapkan Aturan Pengelolaan Rekening Dormant
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru terkait pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Kebijakan ini bertujuan mendorong standardisasi pengelolaan rekening perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah. Dalam ketentuan tersebut, rekening bank diklasifikasikan sebagai dormant apabila tidak memiliki aktivitas […]
Continue Reading