Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Patuhi UMK 2026, Karyawan Bisa Lapor Disini
Pekanbaru: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan ke seluruh perusahaan swasta di wilayah setempat agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3.998.179. “Perusahaan harus mengikuti itu (UMK),” kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Kamis (8/1/2026). Disampaikannya, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026. Dengan demikian, perusahaan […]
Continue Reading