97 Perusahaan Pinjol Terbukti Kartel Bunga, Didenda Rp 755 Miliar

Ekonomi Hukum Peristiwa Uncategorized
97 Perusahaan Pinjol Terbukti Kartel Bunga, Didenda Rp 755 Miliar (Dok. KPPU)

Pekanbaru: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) terbukti bersalah dalam kasus kartel suku bunga.

Adapun seluruh perusahaan pinjol itu terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara, putusan ini dibacakan hakim dalam sidang majelis komisi yang digelar pada Kamis (26/3/2026).

“KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025,” demikian tertulis dalam siaran pers KPPU, dikutip pada Senin (30/3/2026).

KPPU menjatuhkan sanksi denda terhadap seluruh perusahaan pinjol yang dinyatakan bersalah dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Selain sanksi denda, KPPU juga memberikan rekomendasi terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan fungsi pengawasan secara optimal terhadap perusahaan pinjol sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dalam putusannya, majelis komisi KPPU menyimpulkan terjadinya perjanjian penetapan suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar.

Majelis menganggap kebijakan ini membuat terhambatnya dinamika kompetisi di pasar pinjol.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata KPPU.”

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” tuturnya.

Majelis komisi turut menyatakan tindakan terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 seperti yang diajukan para terlapor.

Menurutnya, tidak aturan perundang-undangan yang mengatur soal pemberian kewenangan terhadap perusahaan tertentu untuk menentukan suku bunga dalam jasa pinjol.

“Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor, karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending,” katanya.

Dalam perkara ini, total ada 52 pinjol yang dijatuhi sanksi denda dengan besaran minimal sebesar Rp1 miliar.

Sementara pinjol yang disanksi terbanyak yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia yakni sebesar Rp102,3 miliar.

Perusahaan ini juga dikenal dengan AdaKami dan berdiri pada tahun 2018.

Selanjutnya perusahaan yang turut didenda hingga ratusan miliar rupiah yakni PT Pintar Inovasi Digital atau yang lebih dikenal dengan AsetKu.

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2017 ini dijatuhi dendan sebesar Rp100,9 miliar.

Selengkapnya berikut daftar 97 perusahaan pinjol yang disanksi serta nominal denda yang dijatuhkan:

PT Abadi Sejahtera Finansindo: Rp2,1 miliar

PT Adiwisista Finansial Teknologi: Rp1 miliar

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia: Rp3,4 miliar

PT Aktivaku Investama Teknologi: Rp1 miliar

PT Alami Fintek Sharia: Rp3 miliar.

PT Aman Cermat Cepat: Rp1 miliar

PT Amartha Mikro Fintek: Rp48,8 miliar

PT Ammana Fintek Syariah: Rp1 miliar

PT Anugerah Digital Indonesia: Rp1 miliar

PT Artha Dana Teknologi: Rp22,9 miliar

PT Artha Permata Makmur: Rp1 miliar

PT Astra Welab Digital Arta: Rp13,5 miliar

PT Berdayakan Usaha Indonesia: Rp3,6 miliar

PT Bursa Akselerasi: Rp1 miliar

PT Cerita Teknologi Indonesia: Rp1 miliar

PT Cicil Solusi Mitra Teknologi: Rp1 miliar

PT Creative Mobile Adventure: Rp 1 mimliar

PT Crowde Membangun Bangsa: Rp1 miliar

PT Dana Bagus Indonesia: Rp1 miliar

PT Dana Kini Indonesia: Rp2,3 miliar

PT Dana Pinjaman Inklusif: Rp2,1 miliar

PT Dana Syariah Indonesia: Rp3,7 miliar

PT Digital Micro Indonesia: Rp1,3 miliar

PT Doeku Peduli Indonesia: Rp1 miliar

PT Duha Madani Syariah: Rp1 miliar

PT Esta Kapital Fintek: Rp1 miliar

PT Ethis Fintek Indonesia: Rp1 miliar

PT Fidac Inovasi Teknologi: Rp1 miliar

PT Finansia Aira Teknologi: Rp1 miliar

PT Finansial Integrasi Teknologi: Rp1 miliar

PT Fintech Bina Bangsa: Rp1 miliar

PT Fintegra Homido Indonesia: Rp1 miliar

PT Fintek Digital Indonesia: Rp11,1 miliar

PT Gradana Teknoruci Indonesia: Rp1 miliar

PT Grha Dana Bersama: Rp1 miliar

PT Harapan Fintech Indonesia: Rp2,8 miliar

PT Idana Solusi Sejahtera: Rp6,5 miliar

PT Iki Karunia Indonesia: Rp1 miliar

PT Inclusife Finance Group: Rp1 miliar

PT Indo Fin Tek: Rp1 miliar

PT Indonesia Fintopia Technology: Rp49,1 miliar

PT Indonusa Bara Sejahtera: Rp1 miliar

PT Indosaku Digital Teknologi: Rp2,6 miliar

PT Info Tekno Siaga: Rp10,6 miliar

PT Inovasi Terdepan Nusantara: Rp3 miliar

PT Intekno Raya: Rp1 miliar

PT Julo Teknologi Finansial: Rp12,2 miliar

PT Kawan Cicil Teknologi Utama: Rp1 miliar

PT Klikcair Magga Jaya: Rp1 miliar

PT Komunal Finansial Indonesia: Rp2,4 miliar

PT Kreasi Anak Indonesia: Rp1 miliar

PT Kredifazz Digital Indonesia: Rp42,4 miliar

PT Kredit Pintar Indonesia: Rp93,6 miliar

PT Kredit Plus Teknologi: Rp1,6 miliar

PT Kredit Utama Fintech Indoensia: Rp25,6 miliar

PT Kreditku TEknologi Indonesia: Rp2,3 miliar

PT Kuaikuai Tech Indonesia: Rp10,8 miliar

PT Lampung Berkah Finansial Teknologi: Rp1 miliar

PT Pindar Berbagi Bersama: Rp13,9 miliar

PT Lentera Dana Nusantara: Rp11,3 miliar

PT Linkaja Modalin NUsantara: Rp1 miliar

PT Lumbung Dana Indonesia: Rp1 miliar

PT Lunaria Annua Teknologi: Rp9,2 miliar

PT Mapan Global Reksa: Rp12,8 miliar

PT Mediator Komunitas Indonesia: Rp1,6 miliar

PT Mekar Investama Teknologi: Rp1 miliar

PT Mitrausaha Indonesia Grup: Rp2,6 miliar

PT Modal Rakyat Indonesia: Rp2,3 miliar

PT Mulia Inovasi Digital: Rp1 miliar

PT Oriente Mas Sejahtera: Rp2 miliar

PT Pasar Dana Pinjaman: Rp1 miliar

PT Pembiayaan Digital Indonesia: Rp102,3 miliar

PT Pendanaan Teknologi Nusa: Rp6,6 miliar

PT Pinduit Teknologi Indonesia: Rp1 miliar

PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat: Rp1 miliar

PT PT Pintar Inovasi Digital: Rp100,9 miliar

PT Piranti Alphabet Perkasa: Rp1 miliar

PT Plus Ultra Abadi: Rp1 miliar

PT Pohon Dana Indonesia: Rp1 miliar

PT Progo Puncak Group: Rp1 miliar

PT Qazwa Mitra Hasanah: Rp1 miliar

PT Rezeki Bersama Teknologi: Rp2,6 miliar

PT Ringan Teknologi Indonesia: Rp1 miliar

PT Sahabat Mikro Fintek: Rp1,3 miliar

PT Satustop Finansial Solusi: Rp1,1 miliar

PT Sejahtera Sama Kita: Rp1 miliar

PT Simlefi Teknologi Indonesi: Rp2,9 miliar

PT Smartec Teknologi Indonesia: Rp4,8 miliar

PT Sol Mitra Fintec: Rp1 miliar

PT Solid Fintek Indonesia: Rp1 miliar

PT Solusi Teknologi Finansial: Rp1 miliar

PT Stanford Teknologi Indonesia: Rp8,7 miliar

PT Teknologi Merlin Sejahtera: Rp9,3 miliar

PT Toko Modal Mitra Usaha: Rp1 miliar

PT Tri Digi Fin: Rp1 miliar 

PT Trust Teknologi Finansial: Rp1 miliar

PT Uangme Fintek Indonesia: Rp23,5 miliar

Sumber: Tribunnews (Dokumen KPPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *