Pengadilan Pajak Jelaskan Aturan Baru IKH Belum Berlaku
Jakarta: Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan bahwa rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengubah persyaratan Izin Kuasa Hukum (IKH) belum berlaku. Karena itu, pengajuan IKH saat ini masih menggunakan ketentuan yang berlaku, termasuk bukti kecakapan berupa brevet, ijazah, atau pengalaman kerja sesuai persyaratan yang ada. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak, […]
Continue Reading