
- Praktisi Pajak, Bambang (Dok. Red Edit by Canva)
Pekanbaru: Bambang (Praktisi Pajak) menyatakan mendukung komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membersihkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak, dengan catatan tegas bahwa tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.
“Dukungan kami bergantung pada konsistensi. Jika ada pegawai pajak melanggar hukum, harus diproses secara tanpa perlindungan,” kata Bambang (11/1/2026)
Bambang bilang siap menyerahkan data dan laporan pengaduan terkait pegawai pajak yang terindikasi melakukan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga menilai kinerja pengawasan internal DJP termasuk Bidang Intelijen, Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA), dan Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) perlu dievaluasi serius.
Jika terbukti terlibat atau membiarkan praktik korupsi, lembaga-lembaga tersebut harus diusut tuntas. Jika tidak efektif, Bambang menilai Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan kelanjutannya.
Terkait keterlibatan pihak wajib pajak dalam OTT, Bambang menduga bahwa wajib pajak bukan pihak yang menginisiasi suap. Dalam praktik, pemberian uang kerap terjadi akibat tekanan, ancaman penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan nilai fantastis, yang berdampak langsung pada cash flow dan kelangsungan usaha.
“Ini bukan relasi suap sukarela, melainkan relasi pemerasan berbasis kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa OTT di satu KPP tidak boleh menjadi alibi bahwa persoalan korupsi pajak telah tertangani. Korupsi di sektor perpajakan hanya bisa diberantas melalui pengawasan menyeluruh, transparansi total, dan keberanian politik.
Ia menyatakan akan terus berdiri di sisi wajib pajak, mendorong penegakan hukum yang adil, serta mengawal reformasi perpajakan yang bersih dari praktik korupsi.
OTT KPK Tetapkan Kepala KPP Jakarta Utara dan Empat lainnya Tersangka Gratifikasi
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK telah menetapkan 5 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
“KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai berikut, pertama saudara DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, yang kedua AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD, selaku Konsultan Pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) dan kelima saudara EY, Staf PT WP,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2026).
Berikut para tersangka:
Tersangka penerima suap/gratifikasi:
– Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara,
– Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara,
– Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,
Tersangka pemberi:
– Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
– Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, ASG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.
KPK mengatakan bahwa telah langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
KPK mengatakan pejabat pajak di Jakut ini disangkakan dengan pasal gratifikasi. Berikut pasalnya.
“Terhadap saudara DWB, saudara AGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru,” terangnya.
“Atas perbuatan saudara ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, pasal 13 UU Nomor 31 tahun ’99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” terangnya lebih lanjut. ***(Red)
