Pemerintah Tetapkan Pajak Bagi UMKM Melalui PP 20 Tahun 2026
Pekanbaru: Pemerintah resmi mengubah ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Melalui aturan baru tersebut, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru berdiri. […]
Continue Reading