
- Tersangka dugaan penerima suap OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara (Dok. Red)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita logam mulia atau emas seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk periode 2021–2026.
Namun, KPK mengungkapkan bahwa barang bukti emas tersebut bukan berasal dari pemberian suap PT Wanatiara Persada, melainkan diduga berasal dari perusahaan wajib pajak lainnya yang diberikan kepada oknum petugas pajak.
“Logam mulia itu diduga didapatkan atau diperoleh atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya ya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul perusahaan wajib pajak yang diduga memberikan suap kepada oknum petugas pajak, khususnya di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Perusahaan wajib pajak tersebut berpeluang ikut dijerat KPK menyusul PT Wanatiara Persada.
“Nah, ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian juga mengecek apakah modus-modus serupa juga terjadi atau dilakukan kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya,” ucap Budi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait perkara tersebut. Pada Senin (12/1/2026), penyidik menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara selama sekitar 11 jam.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen pemeriksaan pajak, barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, media penyimpanan data, serta uang tunai valuta asing senilai SGD 8.000.
KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang terkait dugaan korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Barang bukti tersebut disita usai penggeledahan di Kantor Pusat DJP, tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, pada Selasa (13/1/2026).
Uang yang diamankan diduga berasal dari aliran suap PT Wanatiara Persada kepada oknum pejabat di KPP Madya Jakarta Utara, yang selanjutnya mengalir ke pejabat pajak di DJP. Nilai total uang sitaan masih dalam proses perhitungan.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di wilayah Jakarta Utara pada Selasa (13/1/2026) malam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen data pajak PT WP, bukti pembayaran, dokumen kontrak, serta barang bukti elektronik berupa dokumen digital, laptop, telepon genggam, dan data lain yang diduga terkait perkara ini. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pajak
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai OTT yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT Wanatiara Persada. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Nilai pajak tersebut kemudian ditekan menjadi Rp15,7 miliar melalui dugaan permintaan fee dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi pajak. Praktik tersebut terungkap dan berujung pada OTT dengan total barang bukti yang diamankan sekitar Rp6,38 miliar. (Red)
Sumber: Inilah.com
