
Pekanbaru: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) mengadakan rapat koordinasi percepatan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan mengundang 23 Asosiasi Pengembang Perumahan, baik DPP maupun DPD-DPD (Pengurus Provinsi) se-Indonesia, Rabu (10/12/2025) secara Daring (virtual).
Rapat koordinasi tersebut berdasarkan atas surat undangan BP TAPERA nomor PP.02-197/S/BP-TPR/IV/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 perihal Rakor Percepatan Penyaluran FLPP. Sebagai Narasumber dipaparkan langsung oleh Kadiv bapak Alfian Arif dan moderatornya Putri Sarah Vitriani.
Peserta yang hadir pada rapat virtual ini lebih dari 510 orang peserta yang terdiri dari seluruh DPP & DPD-DPD Asosiasiasi Pengembang Perumahan se-Indonesia serta Developer-developer yang ada.
Pada pemaparannya Alfian Arif melaporkan pertumbuhan dan kinerja pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) secara Nasional dan per Provinsi terhadap Bank Penyalur FLPP, melalui distribusi Daerah (Provinsi), Perbankan Penyalur, Asosiasi Pengembang.
“Diantaranya : pertumbuhan kinerja pembiayaan FLPP tahun 2025 sebanyak 244.056 unit rumah (69,7%) atau Rp 30,3 Triliun tertinggi sepanjang sejarah RI, yang disalurkan oleh 39 Bank Penyalur”, ujar Alfian Arif.
Dari semua Bank Penyalur BTN penyalur tertinggi yaitu 119.289 unit rumah (48.88%). Daerah terbanyak yang menyerap FLPP adalah Provinsi Jawa Barat yaitu 55.000 unit rumah (22%), sedangkan Asosiasi Pengembang Perumahan terbanyak adalah REI yaitu 102.669 unit rumah (42,07%)
Ada kebijakan baru yang akan muncul pada tahun 2026, diantaranya : dari kuota nasional segmentasi non fixed income dari 10% akan dinaikan menjadi 15%. Untuk Bank Penyalur dari 39 Bank akan naik menjadi 43 Bank.
Sanki bagi penerima KPR, bagi rumah yang dibangun oleh pengembang ternyata tidak layak huni dan mendapat FLPP, maka akan dicabut subsidinya, termasuk sanksi untuk pengembang perumahannya.
Pada sesi tanya jawab banyak peserta rapat yang menyampaikan kendala kendala dalam mendapatkan FLPP, diantaranya : Pak Abdul Hakim dari ASPRUMNAS yang menanyakan ada Bank Penyalur yang mempersulit mengeluarkan SP3K dengan alasan SLIK dari OJK.
Pak Alfian Arif menjawab bahwa paling lama Bank Penyalur harus memutuskan paling lama 30 hari ditolok atau diterbitkan SP3K nya, ini akan mulai berlaku awal 2026. Untuk batas akhir proses Akad pada tahun ini adalah tanggal 22 Desember 2025.
Desi Sabani dari Wakantobi Asosiasi Pengembang Indonesia menanyakan tentang pegawai P3K paruh waktu untuk mendapatkan fasilitas rumah subsidi melalui FLPP. Narasumber Alfian menyatakan bisa mendapatkannya, ini sesuai dengan aturan.
DPD ASPRUMNAS Riau diwakili oleh H Misri dan beberapa orang yang lainnya. Secara prinsip kami menyampaikan keberatan kebijakan tentang SHM elektronik, dimana ada Bank Penyalur yang minta Notaris untuk menjamin keaslian sertifikat tanah, sementara yang mengeluarkan Sertifikatnya adalah BPN. Artinya koordinasi BPN dan Bank Penyalur kurang berjalan, terang H Misri.(Red)

