Disnaker Pekanbaru: Belum Ada Pengaduan Keberatan Terkait UMK 2026 Rp 3.99 Juta

Ekonomi Kesehatan Lingkungan Uncategorized
Abdul Jamal, Kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru (Dok. Red)

Pekanbaru: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hingga kini belum menerima aduan terkait Upah Minimun Kota (UMK) tahun 2026 senilai Rp3,99 juta sejak diterapkan mulai 1 Januari lalu.

“Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK,” terang Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (11/2/2026).

Disampaikannya, bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id. Disnaker mengawasi kepatutan perusahaan dalam penerapan UMK 2026.

“Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Cuma sampai sekarang kan belum ada laporan,” terang Jamal.***(Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *