Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar Penuh THR Karyawan Tepat Waktu

Ekonomi Uncategorized
Ilustrasi

Pekanbaru: Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan di ibu kota Provinsi Riau agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Tahun ini, batas akhir pembayaran dipercepat dan wajib ditunaikan paling lambat 8 Maret 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sebagaimana dikutip (3/3/2026)

“Harus dibayar penuh tanpa dicicil,” tegas jamal, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, percepatan jadwal pembayaran THR ini mengacu pada ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Jika pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, maka tahun ini tenggat waktunya lebih awal.

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Disnaker Pekanbaru masih menerima sejumlah laporan terkait perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja. Namun, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pembinaan terhadap perusahaan terkait.

Menurut Jamal, kasus yang terjadi umumnya bukan karena penolakan membayar, melainkan keterlambatan administrasi atau keuangan. Setelah dihubungi, perusahaan akhirnya tetap menunaikan kewajibannya sebelum Idul Fitri.

“Setelah kami hubungi perusahaannya, ternyata hanya masalah keterlambatan pembayaran saja,” terangnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun ini. Disnaker menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku.(Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *