Industri Energi Tersengat, Impor Panel Surya RI-AS Tetapkan Tarif 104,38 %

Ekonomi Pendidikan Politik Uncategorized
Donald Trump, Presiden Amerika Serikat (Dok. Ist)

Pekanbaru: Pemerintah Amerika Serikat melalui U.S. Department of Commerce pada 24 Februari 2026 menetapkan tarif countervailing duties (bea masuk anti-subsidi) sebesar 104,38% terhadap impor sel dan panel surya asal Indonesia.

Kebijakan ini merupakan hasil penyelidikan dagang atas dugaan subsidi pemerintah yang dinilai membuat harga produk lebih murah dan merugikan industri manufaktur surya dalam negeri AS.

Tak hanya Indonesia, produk serupa dari India dan Laos juga dikenai tarif tinggi dalam keputusan yang sama. Menurut laporan Reuters, ketiga negara tersebut menyumbang sekitar dua pertiga impor panel surya AS sepanjang 2025 dengan nilai mencapai miliaran dolar AS.

Selain tarif umum 104,38%, beberapa perusahaan Indonesia juga dikenai tarif individual dengan besaran berbeda sesuai hasil investigasi.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan proteksi industri domestik AS di sektor energi terbarukan, sekaligus mempertegas tren pengetatan perdagangan terhadap produk surya Asia dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah Indonesia diperkirakan akan mencermati dampak kebijakan ini terhadap kinerja ekspor serta membuka opsi diplomasi dan mekanisme penyelesaian sengketa perdagangan internasional.***(Red/Sng)

Sumber:

– Reuters 

– U.S. Department of Commerce

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *