
Jakarta: Praktik penegakan hukum di Pengadilan Pajak dinilai masih terjadi diskriminasi bagi para pencari keadilan, terutama bagi wajib pajak yang ada di daerah.
Tak ayal, Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) menyambangi Mahkamah Agung untuk melaporkan lambannya penanganan perkara di luar Jakarta serta dugaan pemaksaan sidang virtual kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa 3 Maret 2026.
Dalam audiensi tersebut, Pengawas P5I, Rinto Setiyawan, menyoroti buruknya tata kelola administrasi penjadwalan Majelis Sidang di Luar Tempat Kedudukan (SDTK).
Menurutnya, secara normatif proses jawab-menjawab gugatan memerlukan waktu sekitar tiga bulan, setelah itu persidangan seharusnya segera dimulai.
Namun, P5I menemukan kasus di mana jadwal sidang pertama baru ditetapkan delapan bulan setelah gugatan didaftarkan, dikutip (5/3/2026)
“Sebagai contoh konkret, ada perkara yang didaftarkan pada 26 September 2025, namun sidang pertamanya baru dijadwalkan pada 20 Mei 2026. Perkara tersebut merupakan sidang SDTK di Surabaya,” kata Rinto.
Padahal, batas ideal penyelesaian perkara gugatan di Pengadilan Pajak umumnya berkisar antara enam hingga sembilan bulan.
Rinto menilai keterlambatan tersebut berpotensi mengurangi kesempatan para pihak untuk mengajukan alat bukti dan dapat menurunkan kualitas pemeriksaan perkara.
Untuk mengatasi lambannya jadwal majelis SDTK yang kerap berbenturan dengan agenda di Jakarta, P5I mengaku pernah mengusulkan agar sidang dipindahkan ke Jakarta apabila disepakati para pihak. Namun, usulan tersebut belum mendapat respons dari otoritas terkait.
“Kami pernah mengusulkan agar sidang dilaksanakan di Jakarta apabila para pihak sepakat, namun usulan tersebut belum dapat diakomodasi,” terangnya.
Selain persoalan waktu, P5I juga menyoroti penerapan regulasi ganda terkait format persidangan. Meski sistem e Tax Court menyediakan opsi sidang tatap muka (on-site).***(Red/Sng)

