
Jakarta: Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) secara resmi menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Selasa (3/3/2026). Pertemuan krusial ini menyoroti masa transisi Pengadilan Pajak menuju sistem satu atap (one roof system) sekaligus membongkar berbagai anomali hukum acara yang dinilai merugikan para pencari keadilan.
Audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung sejak pukul 10.30 hingga 12.30 WIB tersebut diterima langsung oleh Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, YM Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. in Taxation. Pertemuan membuahkan hasil positif, dimana hampir seluruh usulan perbaikan yang diajukan oleh P5I disetujui oleh Hakim Agung Cerah Bangun.
Delegasi P5I yang hadir membawa aspirasi tersebut merupakan jajaran pengurus pusat perkumpulan. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. , bersama Bendahara Umum Irenne M Nangoi, S.H., S.T. , Sekretaris Jenderal Dharmawan, S.E., S.H., M.H., Pengawas Rinto Setiyawan, A.md. T., S.H. , Korwil Sumut Dr. Asen Susanto, S.E., M.si.., dan Divisi IT Fungsiawan, S.E.
Kawal Sistem Satu Atap
Dalam pemaparannya, P5I menekankan tiga titik krusial dalam implementasi sistem satu atap, yakni aspek administratif, organisasi, dan keuangan, dikutip (3/3/2026)
“Untuk menjaga marwah pengadilan, P5I mendesak agar Calon Hakim maupun Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum,” terang Ketua Umum P5I, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A, dalam pemaparannya. Hal ini dinilai mutlak sebagai dasar kompetensi dalam menegakkan keadilan.
Selain itu, P5I meminta agar penunjukan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dilakukan langsung oleh Mahkamah Agung, bukan dipilih melalui internal Pengadilan Pajak. Dari sisi kemandirian finansial, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga dituntut untuk berada murni di bawah kendali MA.
Deretan Anomali di Ruang Sidang
Selain isu struktural, delegasi P5I juga membeberkan deretan pengalaman praktik yang ganjil di lapangan. Proses birokrasi peradilan pajak dikritik karena jadwal sidang pemeriksaan perdana yang memakan waktu terlalu lama, bahkan hingga 8 bulan sejak gugatan diajukan.
Di dalam ruang sidang, majelis hakim kerap memaksakan persidangan secara daring (online), padahal permohonan diajukan secara luring. Proses persidangan pun sering kali berjalan terburu-buru dengan alasan penumpukan perkara, sehingga tidak memberikan ruang pembuktian yang komprehensif.
P5I juga menyoroti masalah waktu pengucapan putusan yang sangat molor, mencapai lebih dari tiga tahun sejak persidangan dinyatakan selesai. Hak Wajib Pajak untuk mencari keadilan juga tergerus akibat dihapuskannya lembaga gugatan dalam perkara kepabeanan, yang memicu kekosongan hukum.
Anomali hukum acara lainnya yang diadukan ke Mahkamah Agung meliputi saksi yang tidak disumpah sebelum memberikan keterangan , adanya undangan sidang prematur (premature hearing) , pelarangan perekaman persidangan yang menabrak aturan Perma 5/2020 , hingga inkonsistensi putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh hakim.
Kesepakatan dan sambutan positif dari Mahkamah Agung dalam audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret bagi reformasi tata kelola Pengadilan Pajak di Indonesia.***(Red/Sng)

