Pemerintah Mulai Batasi Penggunaan BBM, Berlaku Mulai April 2026

Ekonomi Peristiwa Politik Uncategorized
Ilustrasi (Dok. Ist)

Pekanbaru: Kebijakan pembatasan ini menyasar BBM bersubsidi dan BBM penugasan, khususnya solar dan bensin RON 90 atau Pertalite, guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran sekaligus menekan beban fiskal di tengah ketidakpastian global.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DDBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan untuk kendaraan bermotor angkutan orang dan/atau barang, dan berlaku mulai 1 April 2026.

Dalam konsiderans beleid yang diteken 30 Maret 2026 itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan bahwa pengendalian distribusi diperlukan agar konsumsi BBM lebih efisien dan tepat volume. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari langkah antisipatif terhadap risiko krisis energi global, termasuk dampak konflik geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi mendorong lonjakan harga minyak dunia.

Secara terperinci, pembatasan berlaku untuk dua kelompok BBM. Pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu minyak solar (gas oil) yang selama ini mendapatkan subsidi pemerintah. Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin RON 90 atau yang dikenal sebagai Pertalite, yang masuk dalam skema kompensasi pemerintah.

Untuk BBM solar bersubsidi, batasan pembelian ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat untuk angkutan orang atau barang dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara kendaraan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan angkutan roda enam atau lebih dapat membeli hingga 200 liter per hari.

Sedangkan untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, pembelian solar dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara itu, untuk bensin RON 90 sebagai BBM penugasan, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian 50 liter per hari per kendaraan, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum roda empat. Batas yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum.***(Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *