Rumah Eks Dirjen Pajak Digeledah Kejagung, Begini Respon DJP

Ekonomi Hukum Pendidikan Uncategorized
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Jakarta: Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, angkat bicara soal penggeledahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah sejumlah pegawai pajak terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020.

Rosmauli mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait mengenai penggeledahan tersebut. Pada Senin (17/11/2025), Kejagung melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi pengurangan kewajiban perpajakan perusahaan pada 2016–2020.

“Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Rosmauli, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari laman inilah.com

Lebih lanjut, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” terangnya nya.

Sebagai informasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait kasus pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

Dia mengatakan perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, namun tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016–2020,” ujar Anang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu rumah yang digeledah adalah milik mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial KD. Penelusuran mengarah kepada Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak ke-16 yang menjabat pada 2015–2017.

Namun, barang bukti disita belum dibeberkan Kejagung.

Tidak hanya melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun Anang belum bersedia mengungkap siapa saja saksi tersebut.

“Saksi sudah. Sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa. Tapi nggak bisa bilang berapa. Sudah ada beberapa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” jelasnya.

Menurut Anang, berdasarkan pendalaman penyidik, dugaan korupsi tersebut mengandung unsur suap. Modusnya, wajib pajak memberikan komitmen fee kepada oknum pejabat pajak agar nilai pajaknya dikecilkan.

“Ya, tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian,” kata Anang.***

Sumber: inilah.com. Editor:Sng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *