
Jakarta: Pemerintah mulai menarik sebagian surplus milik Bank Indonesia (BI) untuk masuk ke kas negara. Langkah ini dilakukan di tengah besarnya kebutuhan pembiayaan belanja negara pada tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa sebagian surplus bank sentral tersebut telah disetorkan ke pemerintah, meskipun tidak seluruhnya ditarik.
“Sebagian sudah ditarik, tapi masih ada,” ujar Purbaya, Selasa (10/3/2026).
Purbaya tidak merinci nilai pasti dana yang telah disetorkan. Namun, sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan pemerintah telah menarik sekitar Rp 16 triliun dari surplus BI.
Penarikan ini dimungkinkan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Beleid tersebut memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta BI menyetorkan sebagian sisa surplus tahun buku terakhir secara sementara ke kas negara.
Kebijakan itu dapat diterapkan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti capaian penerimaan negara yang belum optimal atau kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, mekanisme setoran tidak dilakukan sepihak. Pemerintah dan BI tetap harus melalui proses komunikasi serta koordinasi fiskal dan moneter guna menjaga keseimbangan kebijakan sekaligus stabilitas sistem keuangan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah mencari sumber tambahan untuk menambal kebutuhan anggaran.
“Manuver ini berpotensi menurunkan kepercayaan investor karena terlihat seperti intervensi terhadap bank sentral,” kata Bhima.
Ia juga menilai langkah tersebut bisa menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap defisit fiskal sebenarnya sudah cukup besar, meski pemerintah tetap berupaya menjaga batas defisit.***(Red/sng)

