
Pekanbaru: Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti sabu-sabu 46,9 kilogram.
Polisi menangkap dua tersangka, masing-masing seorang warga sipil, NS dan anggota TNI berpangkat Serma berinisial AF. Keduanya merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut mengarah kepada kendaraan telah memasuki Pekanbaru, di kawasan Rumbai.
Dari dalam mobil, petugas menemukan empat tas besar berisi 47 bungkus narkotika diduga sabu-sabu.
“Setelah ditimbang, berat bersihnya 46,9 kilogram,” ujar Putu, Selasa, 20 Oktober 2026.
Dua orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan anggota TNI ditahan di Pomdam XIX/Tuanku Tambusai.
Keduanya diduga berperan sebagai penjemput dan pengantar barang haram tersebut dari Dumai menuju Pekanbaru, sebelum nantinya didistribusikan sesuai perintah jaringan di atasnya.
Berdasarkan keterangan diperoleh penyidik, keduanya diduga telah melakukan penjemputan narkotika jenis sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun.
Jumlah narkotika dijemput dalam setiap perjalanan disebut bervariasi.
“Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi, atas perintah dari seseorang yang saat ini sudah kita terbitkan DPO,” jelas Putu.
Polda Riau kini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga memberikan perintah kepada kedua tersangka, sekaligus menelusuri siapa pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram sabu tersebut.
Putu menegaskan, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami masih melakukan upaya pengembangan terus, siapa pemilik barang ini,” pungkasnya.***(Red/bhs)

