SP NIBA-KSPI PD Riau Siap Perjuangkan Hak Pekerja Mediasi Disnakertrans Riau

Ekonomi Hukum Uncategorized
SP NIBA-KSPI PD Riau Siap Perjuangkan Hak Pekerja Mediasi Disnakertrans Riau (Dok. Red)

Pekanbaru: Memenuhi undangan Klarifikasi Disnaker & Transmigrasi, tanggal 23 September 2026, terkait dengan tuntutan hak pekerja batas usia pensiun, maka ketua PD NIBA-KSPSI Provinsi Riau Erick Suryadi siap hadir dan siap memperjuangkan hak hak pekerja, termasuk hak batas usia pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Erick menjelaskan bahwa mediasi serupa telah berkali kali dilakukan, namun Perusahaan Mitra PHR (PT Rifansi dan PT Vadhana) tidak melaksakan hasil mediasi tersebut. Sehingga berujung terjadinya aksi unjuk rasa damai di Rumbai Gate Souh beberapa waktu yang lalu. Demikian keterangan Erick Suryadi saat diwawancara awak media di kantornya, Sabtu (26/09/2026).

Weldi Fiqri salah seorang Pekerja yang terdampak dari kebijakan PHK sepihak oleh Mitra PHR ini, mengatakan ada ratusan pekerja yang terdampak dan belum tahu pasti nasib kerjanya. Kalau peraturan perusahaan (PP) yang menjadi dasar terhadap batas usia pensiun. 

“Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2021 dan kebijakan PHR, dimana Humas PHR menjelaskan usia 56 tahun bukan batas usia pensiun. Artinya Peraturan Perusahan tersebut batal demi hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Weldi.

Staf Ahli ORI DPD Riau dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes siap memperjuangkan hak hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami akan gunakan saluran lain, jika mediasi melalui Disnaker & Trans Riau mentok. 

“Kami minta agar perusahaan mitra PHR (PT Rifansi & PT Vadhana) segera melaksanakan hasil mediasi sebelumnya dan memperbaiki Peraturan Perusahan yang bertentangan dengan peraturan Pemerintah dan segera mengikuti arahan PHR yang menyatakan bahwa usia 56 bukan batas usia pensiun Pekerja,” ujar Misri.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *