Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP Rombak 1.261 Jabatan Fungsional

Ekonomi Hukum Pendidikan Uncategorized
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan perombakan besar-besaran terhadap 1.261 jabatan fungsional dalam satu gelombang pelantikan nasional. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan mesin pengawasan penerimaan negara dengan memperkuat lini Pemeriksa Pajak, penagihan, hingga penegakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-556/PJ/PJ.01/2026, DJP menetapkan mutasi dan pengangkatan kembali terhadap 1.227 pegawai yang mencakup Pemeriksa Pajak, Penilai Pajak, Asisten Penilai Pajak, Penyuluh Pajak, dan Asisten Penyuluh Pajak. Selain itu, 34 pegawai dilantik sebagai Pranata Keuangan APBN.

Pelantikan akan berlangsung pada 3 September 2026 secara hybrid dari Aula Lantai 27 Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, serta diikuti secara virtual oleh pegawai di unit kerja seluruh Indonesia.

Perombakan ini turut menggeser sejumlah Pemeriksa Pajak senior dari berbagai kantor wilayah ke Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, termasuk pejabat dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah I, Jawa Barat III, hingga Kanwil Wajib Pajak Besar.

Pergeseran tersebut memperkuat lini penindakan terhadap pelanggaran perpajakan serta pengawasan terhadap wajib pajak strategis.

DJP juga menetapkan masa transisi pada 3–4 September 2026 sebelum seluruh pegawai mulai bertugas secara fisik di unit kerja baru pada 7 September 2026.

Bersamaan dengan itu, DJP mulai menerapkan digitalisasi pertanggungjawaban perjalanan dinas pindah melalui tanda tangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi SIKeu sebagai bagian dari modernisasi administrasi internal.

Perombakan ini menjadi salah satu rotasi pejabat fungsional terbesar di lingkungan DJP tahun ini, sekaligus menegaskan fokus penguatan kapasitas pemeriksaan, penagihan, penyuluhan, dan penegakan hukum untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.***(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *