Sadap Telfon Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Polri Termasuk LSP Ditangkap

Ekonomi Hukum TNI/POLRI Uncategorized
Bareskrim Polri saat Konferensi Pers (Dok. Tangkapan layar video istimewa)

Jakarta: Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” katanya.

Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Asep juga menerangkan bahwa terhadap tiga tersangka telah ditahan di rutan (rumah tahanan) mabes polri 

“Terhadap tersangka, terhadap tersangka kita tahan di rutan mabes polri”, terangnya lebih lanjut. ***(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *