
Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperluas cakupan kewajiban pelaporan data oleh lembaga jasa keuangan, khususnya bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit, ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, dikutip (7/3/2026)
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara,” demikian bunyi beleid Menimbang PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).
Dalam lampiran PMK itu, DJP merincikan institusi yang wajib menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun dari sisi pengakuisisi (acquirer).
Untuk issuer, data yang dilaporkan ke DJP meliputi Nama Bank/Lembaga, Nama Merchant, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.
Sedangkan untuk acquirer, data itu mencakup Nama Bank/Lembaga, ID Merchant, Nama Merchant, Jenis Identitas Merchant, Nomor Identitas Merchant, Nama Merchant sesuai identitas, Alamat lengkap Merchant sesuai identitas, Tahun settlement transaksi, Total transkasi settlement, dan Total transaksi batal.
Berikut daftar 27 bank dan lembaga yang wajib setor data transaksi kartu kredit ke DJP:
PT Bank Central Asia, Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT Bank OCBC NISP, Tbk
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank Permata, Tbk
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
PT Bank CIMB Niaga, Tbk
PT Bank UOB Indonesia
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Mega, Tbk
PT Bank Mega Syariah
PT Bank MNC Internasional, Tbk
PT Bank Panin, Tbk
PT Bank KB Indonesia, Tbk
PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
PT Bank Sinarmas, Tbk
PT Bank ICBC Indonesia
PT AEON Credit Services
PT Honest Financial Technologies
PT Shinhan Indo Finance
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
PT Bank QNB Indonesia, Tbk
Adapun cara penyampaian lapor transaksi ini dilakukan secara online secara tahunan. Laporan paling lambat disetor pada Maret 2027.
Sumber: suaradotcom

