PMK 53/2025 Atur Kepastian Hukum Atas PPN Nilai Lain Besaran Tertentu
Pekanbaru: Pemerintah resmi menghapus sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 melalui terbitnya PMK Nomor 53 Tahun 2025. Penghapusan ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan Pajak Pertambahan Nilai agar selaras dengan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN. Dalam PMK 53/2025, pemerintah secara eksplisit menghapus Pasal 343 dan […]
Continue Reading