Tak Setor PPN Rp 232 Juta, Kejari Pekanbaru Tahan Komisaris PT BRT

Ekonomi Hukum Pendidikan Peristiwa Uncategorized
Tak Setor PPN Rp 232 Juta, Kejari Pekanbaru Tahan Komisaris PT BRT (Dok.Ist)

Pekanbaru: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan Erizon alias Erizon Chan alias Erizon Chaniago, Komisaris PT Bopi Redha Tehnik, atas dugaan penggelapan pajak senilai Rp 232.691.250.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau pada Kamis (11/12/2025).

“Hari ini tim JPU menerima pelimpahan tersangka E dan barang bukti dari penyidik DJP Riau,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Plt Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, Kamis malam.

Adhi menjelaskan, Erizon selaku Komisaris PT Bopi Redha Tehnik diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut pada periode Maret, Agustus, dan November 2019. 

Perbuatan ini menimbulkan kerugian Penerimaan negara dengan nilai pokok pajak mencapai Rp 232.691.250.

Perbuatan Erizon dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Tersangka E akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru sambil menunggu tahap pelimpahan ke pengadilan,” tegas Adhi Thya Febricar, yang juga mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu.***(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *