
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan wajib pajak yang dikecualikan dari keharusan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan yang ditetapkan dan diberlakukan Dirjen Pajak Bimo Wijayano sejak 16 Maret 2026.
Dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak terbaru itu, kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT lebih didetailkan, dari yang sebelumnya diatur dalam Pasal 112 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Terdiri dari dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah PTKP. Pertama, yaitu yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP.
Kedua, yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi PTKP.
“Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan,” sebagaimana tertera dalam ayat 1 PER-3/2026, Selasa (31/3/2026).
Adapun dalam ketentuan sebelumnya, kriteria wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan ialah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP, atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas
Dengan perubahan ketentuan ini, maka bila penghasilan wajib pajak itu bersumber lebih dari satu pemberi kerja dengan penghasilan neto dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP tetap harus melapor SPT.
Sementara itu, untuk ketentuan terkait dengan wajib pajak penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT masa pajak penghasilan pasal 25 tetap sama ketentuannya.
Kriterianya ialah wajib pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP atau wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.(Red/Sng)
