Polda Metro Jaya: Ijazah Jokowi Asli Dan Sah, Roy Suryo dan Tujuh Lainya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ekonomi Hukum Pendidikan Politik TNI/POLRI Uncategorized
Irjen Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya.

Jakarta: Kasus Tudingan Ijazah palsu terhadap mantan Presiden RI yang Ke-7 Ir. H.Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memasuki babak akhir dengan ditetapkannya secara resmi oleh Polda Metro Jaya (PMJ), Roy Suryo dkk sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (07/11/2025) mengatakan bahwa PMJ telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo.

Penetapan tersangka tersebut, menurut Kapolda, telah melalui proses asistensi dan  gelar perkara yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

Saksi ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa.

Sedangkan gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal antara lain Itwasda, Wasidik dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

Kemudian Kapolda menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan mereka menetapkan 8 orang tersangka yang mereka bagi dalam dua klaster. Klaster pertama, 5 tersangka. Mereka adalah ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Dan klaster kedua, 3 orang tersangka yakni RS, RHS dan TT.

Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

“Mereka yang pada klaster pertama akan dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE,” ucapnya.

“Dan mereka yang klaster kedua, akan dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” lanjutnya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya Jokowi telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan Pasal  27a, Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara. Ada empat laporan yang sama, yang naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu jokowi ini juga turut dilaporkan ke Bareskrim Polri. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Bareskrim menyatakan bahwa Ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan pembandingnya.

Setelah kasus tudingan Ijazah palsu ini naik ke penyidikan, Jokowi pun telah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/07/2025). Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik. (VS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *