
Jakarta: Setelah melalui drama panjang dari penggeledahan, temuan emas 74 kilogram, penjelasan yang sumir, polemik penyerahan kasus, sampai mundurnya advokat ternama Hotman Paris sebagai pengacara, perkara Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang, dan sejak Jumat malam (24/07) ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Saat keluar dari gedung, Febrie untuk pertama kalinya bicara kepada publik sebagai tersangka. Ia membuat klaim “saya merasa memang ini kriminalisasi”.
Terkait kepemilikan emas 74 kilogram di rumahnya, Febrie menyerahkan hal ini agar dijelaskan penyidik.
Di sisi lain, Plt Jampidsus, Rudi Margono mengatakan Febrie ditahan di rutan KPK karena “perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi”.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Rudi yang juga koordinator Tim 9–tim khusus sembilan jaksa senior yang dibentuk Kejagung khusus menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah.
Tapi Rudi enggan merinci kasus pencucian uang karena sudah menyangkut materi pembuktian.
Kasus pencucian uang ini diduga berkaitan temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung juga punya tiga kasus lain untuk diselidiki yaitu kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout.
Saat tiba di Rutan KPK, pakaian yang digunakan Febrie tak berubah. Masih menggunakan baju batik, tanpa rompi merah muda yang umumnya digunakan tahanan korupsi lain yang ditangkap Kejaksaan Agung.***(Red/bhs)

