Usai Tersangka Kasus Mega Korupsi, Eks Jampidsus Dicekal Keluar Negeri

Ekonomi Hukum Peristiwa Uncategorized
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (Dok. Red)

Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, untuk bepergian ke luar negeri. 

Langkah hukum ini juga berlaku bagi Don Ritto (pengacara) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri (Persero).

Dikutip dari Tirto, Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku sejak 11 Juli 2026. 

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Senin (13/7/2026).

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hendarsam juga memastikan pencegahan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka bersama Don Ritto oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Tiga kasus itu yakni dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.***(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *