
Pekanbaru: Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memberikan sanksi/teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Kulim, yang pada hari Minggu (16/11/2025) kedapatan membuang sampah di tanah kosong yang terletak di Jalan 70 Kecamatan Tenayan Raya.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Senin (17/11/2025) mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera menindaklanjutinya. Mereka langsung kita berikan SP 1 dan kita suruh untuk mengangkut kembali sampah tersebut.

“Sebagai pengawas langsung LPS, kami telah menegur dan memberikan pengarahan kepada mereka (LPS Sialang Rampai-red), karena perbuatan mereka telah menyalahi peraturan yang telah ditetapkan.” lanjutnya.
Kemudian Reza menambahkan bahwa dari informasi yang mereka terima, LPS Sialang Rampai melakukan tindakan tersebut karena mereka akan mengangkut sampah lagi dari lokasi gotong royong massal.
“Jadi, karena mereka ingin mengejar waktu agar bisa mengangkut sampah lagi, makanya mereka buang sampahnya ke lahan kosong tersebut,” ujarnya.
“Maksud mereka baik yaitu ingin memindahkan atau membuang sampah tersebut. Tapi cara mereka salah. Inilah akibat dari kurangnya komunikasi dan keterbukaan sehingga mengakibatkan salah pengertian dan memberikan dampak yang tidak baik bagi lingkungan sekitar,” tambahnya.
Reza berharap agar LPS Sialang Rampai tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan kepada LPS-LPS yang lain, agar jangan meniru tindakan yang dilakukan oleh LPS Sialang Rampai. Karena ia tidak akan segan-segan menindak tegas LPS yang membandel yakni dengan mencabut izin operasionalnya.
“Kita berharap semoga LPS Sialang Rampai dapat merubah kinerjanya dan menjadi contoh bagi LPS-LPS yang lain,” tutupnya. (VS)

