Menkeu Purbaya Resmi Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan Badan

Uncategorized
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI (Dok. Red)

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang periode pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan atau PPh pasal 29 sampai dengan 31 Mei 2026.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto usai memantau penyampaian SPT tahunan PPh pada hari terakhir, Kamis (30/4/2026).

“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” terang Bimo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT bagi WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya. 

Namun demikian, Bimo menyebut Menkeu Purbaya memberi pertimbangan perpanjangan deadline lantaran mendapatkan masukan dari sejumlah WP Badan baik asosiasi maupun beberapa korporasi.

Sampai dengan pukul 12.00 WIB siang ini, Bimo menyebut total SPT PPh yang sudah masuk baik WP orang pribadi (OP) maupun Badan sudah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84% dari target 15 juta SPT.

Namun demikian, Bimo menegaskan bahwa relaksasi yang sudah diputuskan untuk diberikan baru terkait dengan pelaporan SPT saja.  Adapun DJP Kemenkeu masih akan menghitung dan menganalisis lebih lanjut terkait dengan relaksasi bagi pembayaran SPT WP Badan. 

“Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026,” terangnya.

Di sisi lain, Bimo memastikan periode penyampaian dan pembayaran SPT PPh orang pribadi atau pasal 21 berakhir hari ini. Sebelumnya, periode pelaporan dan pembayarannya sudah diperpanjang dari 31 Maret sampai 30 April 2026.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *