Siap-Siap! Peserta PPS Jilid II Segera Diperiksa Otoritas Pajak

Ekonomi Uncategorized
Ilustrasi (Dok. Investor.id)

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana kembali memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga masih memiliki harta belum diungkap.

Langkah ini disebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak 2026 sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, DJP saat ini tengah menyelesaikan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi belum mengungkap seluruh asetnya dalam program tersebut.

Selain itu, otoritas pajak juga akan mengecek realisasi komitmen repatriasi dana yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Namun, langkah tersebut dinilai berpotensi menggerus kredibilitas pemerintah dan menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan di masa depan.

Dikutip dari laman kontan (7/5/2026) Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, meski pemeriksaan terhadap harta yang belum dilaporkan maupun kepastian repatriasi tetap menjadi kewenangan DJP, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak memunculkan kesan bahwa peserta tax amnesty dan PPS justru dijadikan sasaran utama optimalisasi penerimaan negara.

“Keputusan ini akan menggerus kredibilitas pemerintah. Meski saya sendiri tidak setuju dengan adanya program PPS namun menjaga kredibilitas pemerintah itu penting karena itu menyangkut kepercayaan wajib pajak terhadap Pemerintah,” ujar Fajry Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, maka kebijakan perpajakan apa pun di masa depan akan sulit mendapatkan dukungan.

Kondisi itu dinilai bisa menjadi beban tersendiri bagi pemerintah saat hendak meluncurkan program baru. Ia menegaskan pemeriksaan atas harta yang belum dilaporkan sebenarnya tetap diperbolehkan dalam aturan. Begitu pula evaluasi terhadap komitmen repatriasi investasi peserta PPS. 

Namun persoalannya, kata dia, banyak wajib pajak mengikuti tax amnesty maupun PPS karena percaya program tersebut memberikan rasa aman.

“Orang ikut TA atau PPS itu tujuannya untuk memberikan rasa aman karena percaya dengan ikut program pemerintah. Mereka bisa saja tidak ikut program tax amnesty dan PPS dengan tetap berada di luar sistem,” katanya.

Menurut dia, muncul persepsi negatif ketika wajib pajak yang sudah masuk ke sistem dan melaporkan asetnya justru menjadi sasaran pemeriksaan lanjutan demi optimalisasi penerimaan negara.

“Inilah yang kemudian dikeluhkan sebagai ‘berburu di kebun binatang,” imbuh Fajry.

Ia menilai kondisi tersebut bisa memunculkan penyesalan di kalangan peserta PPS dan tax amnesty. Bahkan, hal itu dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi wajib pajak lain yang hingga kini belum melaporkan asetnya.

Fajry juga mengingatkan bahwa pada pelaksanaan tax amnesty 2016, pemerintah tidak mudah meyakinkan para pengusaha besar untuk ikut dalam program tersebut.

Saat itu banyak pelaku usaha mencurigai tax amnesty hanya menjadi “jebakan” pemerintah, bukan benar-benar memberikan rasa aman.

“Dan kalau kemudian mereka dijadikan sasaran prioritas oleh pemerintah, ternyata kecurigaan mereka benar. Ternyata keputusan wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty benar. Mengikuti arahan pemerintah salah,” terangnya.***(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *