Kapolri Terbitkan Perpol Lawan Putusan MK dan UU, Apakah Boleh?

Hukum Pendidikan Peristiwa Politik TNI/POLRI Uncategorized
Profesor Mahfud MD, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (Dok. Red)

Jakarta: Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud Jumat (12/12/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.

Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 14 November 2025.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” terang Mahfud lagi.

Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. 

“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud lebih jelas lagi.

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara.

Untuk diketahui bahwa setelah Putusan MK tentang penempatan anggota Polri pada jabatan sipil lainnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Polri. 

Aturan baru ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil, selama tugas tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas permintaan instansi terkait.

Perpol tersebut diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025, hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait larangan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.

Pada Pasal 1, Perpol mendefinisikan penugasan di luar struktur sebagai penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian dengan melepaskan jabatan di internal Polri. Pasal 2 membuka ruang bagi penugasan baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 3 memperluas cakupan tugas yang dapat diisi oleh anggota Polri, termasuk pada kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia. Penempatan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, dengan syarat memiliki relevansi langsung dengan fungsi kepolisian.

Sebanyak 17 kementerian dan lembaga tercantum dalam peraturan tersebut, di antaranya:

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kementerian Hukum
  4. Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian ATR/BPN
  10. Lemhannas
  11. OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  12. PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan)
  13. BNN (Badan Narkoba Nasional)
  14. BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris)
  15. BIN (Badan Intelijen Negara)
  16. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan
  17. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)

Penempatan hanya dapat dilakukan atas permintaan resmi instansi yang bersangkutan dan harus berkaitan dengan tugas kepolisian.***(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *