
Jakarta: Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi para pelaku.
Empat Tersangka Telah Diamankan
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan S telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Mabes TNI Tangkap Pelaku Diduga Penyiraman Air Keras ke Aktivitas HAM
Ia menjelaskan bahwa para tersangka kini berada dalam pengawasan Puspom TNI guna menjalani proses pendalaman kasus.
Pendalaman Motif Masih Berlangsung
Puspom TNI saat ini masih fokus mengungkap motif di balik tindakan penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Andrie Yunus.
Menurut Yusri, proses ini membutuhkan pengumpulan keterangan dari para tersangka serta alat bukti pendukung lainnya agar dapat mengungkap latar belakang kejadian secara menyeluruh.
Jeratan Hukum bagi Para Pelaku
Keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Sebagai bagian dari proses hukum, Puspom TNI akan melanjutkan penyidikan dengan pembuatan laporan polisi yang melibatkan keterangan dari korban.
Selain itu, penyidik juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna memperkuat bukti medis dalam perkara ini.
Baca Juga: Puspom TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis Dari Satuan BAIS
Proses ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum serta mempercepat penanganan kasus hingga ke tahap berikutnya.***(Red/Sng)

