Kasus Perintangan Penyidikan, Terdakwa Akui Keterlibatan Sekwan DPRD Pekanbaru

Ekonomi Hukum Peristiwa Uncategorized
Proses persidangan Jonny Andrean, mantan ajudan Hambali Nanda Manurung Sekwan DPRD Pekanbaru (Dok. Ist)

Pekanbaru: Terdakwa perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, kembali menjalani sidang, Senin (6/4/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis mencecar terdakwa terkait 38 stempel palsu yang ditemukan jaksa penyidik dalam jok motornya.

Hakim Jonson menyoroti 38 stempel itu saat hal itu ditunjukkan dalam ruang sidang sebagai barang bukti perkara ini. Ia menanyakan siapa yang membuat stempel berbagai instansi pemerintah tersebut.

”Kau yang buat ini sendiri, masa kau buat sebanyak 38 stempel uang kau sendiri. Untuk diri kau sendiri atau untuk apa, pencairan, pencairan apa, siapa bos mu, Hambali?,” cecar hakim.

Hakim Jonson juga menanyakan detail soal isi dalam jok motor jenis N-Max yang saat dibongkar berada di area pakir Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Selain 38 stempel, di dalamnya juga ada uang puluhan juta yang turut menjadi barang bukti dalam perkara ini.

“Bosmu siapa, uang siapa itu (di dalam jok, red),” tanya Jonson.

Terdakwa kemudian menjawab bahwa uang itu, yang diketahui senilai Rp49 juta, adalah atasannya, Hambali.

”Pak Hambali,” jawab terdakwa Jhonny Andrean.

Baca juga: DPRD Pekanbaru Digeledah Kejari, Dugaan Korupsi SPPD dan Makan Minum Sekretariat

Terdakwa Jhonny Andrean diketahui sebagai ajudan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung. Ia berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) dan juga Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaan, Jhonny diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.

Perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu.

Saat itu penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga  digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.

Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa puluhan setempel dan uang tunai puluhan juta rupiah di dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Adapun stempel yang ditemukan penyidik tidak hanya stempel sejumlah pemerintah daerah di Sumatera dan Jawa. Tapi juga terdapat stempel Sekretaris Jenderal (Setjen) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia hingga stempel Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).***(Red/Sng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *