
Jakarta: Mabes Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, ditambah ketentuan pidana dalam KUHP.
Selain Febrie, Kortas Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lain, yakni pihak swasta berinisial DR. Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas proses hukum.
Kejagung memastikan tugas dan penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme.
Nama Febrie mencuat setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Dalam proses penyidikan, tim telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta sebuah ruko di Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidikan berkembang dengan temuan dugaan TPPU serta suap terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus di anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Sejauh ini, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, dan sejumlah barang bukti lain yang masih didalami.***(Red/bhs)

