Bupati Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Lelang Jabatan Sekda

Ekonomi Hukum Peristiwa Uncategorized
Bupati Kuansing Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Lelang Jabatan Sekda (Dok. Ist)

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya terjaring OTT yang digelar tim penyidik KPK di Kabupaten Kuansing sejak Senin (29/6/2026).

Penetapan status tersangka diumumkan KPK setelah sore ini setelah rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung pada awal pekan ini.

Ketiga tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 161. Ia berjalan menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat petugas KPK.

Tak lama kemudian, Sekda Kuansing Zulkarnain menyusul dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 167. Sementara Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, tampak mengenakan rompi tahanan bernomor 166.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

Selama masa tersebut, penyidik KPK akan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK memutuskan membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Kelima orang itu terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang merupakan anggota keluarga penyelenggara negara di Kuansing.

Skenario Dugaan Korupsi Lelang Jabatan Sekda

Kasus korupsi ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat terkait kejanggalan dalam proses lelang jabatan posisi Sekda Kuansing yang dibuka pada April 2025 lalu. 

Saat itu, proses seleksi menyisakan dua calon kuat, yaitu Plt Sekda Fahdiansyah dan Kadis PUPR Zulkarnaen.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Bupati Suhardiman ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing.

“Dalam perjalanannya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025,” ujar Taufik.

Untuk memenuhi permintaan Bupati, Zulkarnaen membeli 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek secara kredit senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun.

Karena profil Zulkarnaen tidak memenuhi syarat untuk kredit sebesar itu, dia meminta bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk mengajukan kredit.

Dari hasil operasi tangkap tangan ini, tim penyidik KPK mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan menyita bukti elektronik transaksi pembayaran cicilan mobil Land Cruiser yang jadi instrumen suap utama.

Zulkarnaen dan Ardiles melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sementara Suhardiman Amby diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1-20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tutupnya.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *