
Pekanbaru: Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau terus dikebut dengan mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 21 Mei 2026.
Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar, mengaku dimarahi hingga tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur setelah menyerahkan sebuah bingkisan yang disebut sebagai “titipan” untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai.
Kesaksian Dahri menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari ajudan gubernur, asisten rumah tangga, hingga pramusaji rumah dinas gubernur.
Di hadapan majelis hakim, Dahri menceritakan awal dirinya menjadi ajudan Abdul Wahid usai Pilgub Riau 2024. Menurutnya, tawaran itu datang langsung dari Abdul Wahid setelah resmi dilantik menjadi gubernur pada Februari 2025.
“Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujar Dahri saat menjawab pertanyaan JPU.
Dikutip dari Riau online, Dalam kesaksiannya, Dahri mengaku dihubungi Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Saat itu Ferry datang ke rumah dinas gubernur sambil membawa kantong plastik hitam.
“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” kata Dahri di ruang sidang.
Meski tidak pernah melihat langsung isi kantong tersebut, Dahri menduga di dalamnya terdapat uang tunai dengan nilai sekitar Rp200 juta. Kantong plastik hitam itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya sebelum dibawa menuju acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.
Usai acara berlangsung, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan itu kepada ajudan Pangdam bernama Novan.
“Saya bilang, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry,” ujarnya.
Kesaksian tersebut langsung menjadi perhatian pengunjung sidang. Namun Dahri menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah langsung dari Abdul Wahid untuk menerima ataupun menyerahkan bingkisan tersebut.(Red/bhs)

