BUMN Bakal Monopoli Ekspor Komiditas Hasil Alam, Termasuk CPO

Ekonomi Peristiwa Politik Uncategorized
Prabowo Subianto, Presiden RI saat pidato kenegaraan pada Rapat Sidang Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat (20/5/2026) (Dok. Red)

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Pembentukan Badan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan hari ini, Rabu (20/5/2026).

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam,” ungkapnya dalam Rapat Sidang Paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Kata Prabowo, penerbitan peraturan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara optimal.

Melalui peraturan ini, semua penjualan hasil SDA harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi.

“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” jelas Prabowo.

Karena itu, Prabowo menyebut kebijakan ini sebagai marketing facility. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tegas dia.

Berdasarkan bahan paparan yang ditampilkan dalam sidang, implementasi kebijakan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pada fase ini, perusahaan eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi dagang ekspor-impor dengan pembeli di luar negeri kepada BUMN dalam masa transisi.

Skema itu mencakup seluruh proses pengurusan ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance. Dalam tahap awal, perusahaan masih terlibat dalam proses administrasi ekspor, tetapi transaksi dengan buyer luar negeri mulai dialihkan kepada BUMN.(Red/bhs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *