
Pekanbaru: Perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga akhir Mei 2026 belum memberikan dampak signifikan terhadap lonjakan jumlah pelaporan.
Menurut Bambang Praktisi Pajak P5I (Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia) menilai bahwa relaksasi yang diberikan oleh kementerian keuangan yang tertuang pada KEP-71/PJ/2026 dan dipertegas PENG-31/PJ.09/2206 ternyata tidak berdampak signifikan untuk wajib pajak badan agar lebih patuh memanfaatkan waktu yang diberikan.
“Pemerintah telah memberikan relaksasi untuk memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang seharusnya berakhir 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026, kalau melihat data DJP terkait pelaporan SPT tahunan yang masuk perhari ini ternyata tidak signifikan peningkatan nya” ucapnya.
Selanjutnya ia juga menambahkan bahwa ini menjadi tantangan bagi kementerian keuangan kedepannya, menjaga stabilitas hubungan yang baik dengan wajib pajak, banyaknya kasus korupsi dilingkungan kementrian keuangan mungkin juga menjadi salah satu penyebab menurunnya kepercayaan wajib pajak. termasuk juga pemutakhiran sistem Coretax yang menurutnya masih banyak masalah.
“Ini tantangan bagi kementerian keuangan, bagaimana menjaga institusi yang bersih dari oknum-oknum petugas pajak yang korup, apalagi belakangan ini kita tau bahwa banyak petugas pajak yang tersandung kasus korupsi, sudah pasti kepercayaan wajib pajak menurun melihat perilaku oknum-oknum korup itu,” ucapnya.
“Sistem Coretax yang baru seharusnya menjadi sarana untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan juga masih banyak kendala, mulai dari sering error, banyaknya istilah-istilah pada sistem Coretax yang masih membingungkan masyarakat dan termasuk masih banyak wajib pajak yang belum memahami cara menggunakan nya, sudah pasti ini juga menjadi salah satu penyebabnya,” terangnya lebih lanjut.
Menurut Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, dalam rentang 30 April hingga 17 Mei 2026, total SPT yang masuk hanya bertambah sekitar 1,71%, dari 13.056.881 menjadi 13.279.936 SPT.
Penambahan terbesar tetap berasal dari segmen Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, yang naik 123.122 laporan menjadi 10.867.029 SPT.
Sementara itu, segmen yang menjadi sasaran utama relaksasi, yakni WP Badan, hanya menunjukkan pertumbuhan moderat.
Tercatat, WP Badan dengan mata uang Rupiah bertambah 62.357 laporan menjadi 909.039, sedangkan WP Badan dolar AS naik tipis 139 laporan menjadi 1.518.
Relaksasi juga diberlakukan untuk WP Badan dengan beda tahun buku, yang sejak 1 Agustus 2025 sudah dapat melaporkan SPT-nya. Segmen ini mencatat kenaikan dari 26.184 menjadi 30.764 laporan untuk mata uang Rupiah, dan dari 37 menjadi 40 untuk mata uang dolar AS.
Secara keseluruhan, capaian pelaporan ini masih jauh dari target. DJP menetapkan target WP yang melapor SPT tepat waktu sebanyak 15.273.761, dari total WP yang wajib SPT sebanyak 19.051.508.
Dengan realisasi 13.279.936 SPT per 17 Mei 2026, tingkat kepatuhan baru menyentuh sekitar 86,95% dari target tepat waktu, atau sekitar 69,7% dari total WP wajib SPT.(Red)
