
Pekanbaru: Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan SMA/SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah menamatkan pendidikan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan ribuan ijazah yang masih tersimpan di sekolah dengan berbagai alasan, mulai dari kendala administrasi hingga kelalaian alumni.
Dikutip melalui laman Media Center Riau (16/5/2026), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan bahwa Disdik Riau telah menyiapkan solusi konkret terkait kendala biaya atau tunggakan administrasi yang sering menjadi alasan penahanan ijazah.
Pemerintah Provinsi Riau kini menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau untuk membantu melunasi tunggakan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar ijazah dapat segera dibawa pulang.
“Kami sudah menyampaikan ke seluruh SMA/SMK Negeri agar menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang memiliki tunggakan, akan dibantu oleh Baznasri,” ujarnya, Jumat (16/5).
Tidak hanya untuk sekolah negeri, Erisman juga memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah swasta.
Menurutnya, sekolah swasta telah menerima dukungan anggaran dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOSP) dan BOS Daerah (BOSDA).
Dengan adanya subsidi tersebut, sekolah swasta diharapkan tidak lagi memberatkan siswa dengan menahan ijazah akibat masalah biaya.
“Informasi yang kami terima, ada siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya. Sekolah tentu tidak bisa menyerahkan dokumen tersebut jika yang bersangkutan tidak datang langsung untuk mengurusnya,” terangnya. (Red)

