
Pekanbaru: Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, secara blak-blakan mengaku tak pernah dilibatkan dalam urusan pemerintahan oleh Gubri nonaktif, Abdul Wahid.
Hal ini disampaikan SF Hariyanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi modus pemerasan ‘jatah preman’ Abdul Wahid bersama eks Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, Rabu (3/6/2026).
Di persidangan SF Hariyanto mengaku ia merasa ditinggalkan padahal ia adalah Wakil Gubernur yang mendampingi Abdul Wahid memimpin Provinsi Riau.
SF Hariyanto menyebut, dirinya bahkan sudah pernah menyampaikan secara langsung kepada Abdul Wahid, agar tidak ditinggalkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Saya sudah bilang jangan tinggalkan saya. Kita kan sama-sama berjuang. Tetap saja saya ditinggal,” ungkap SF Hariyanto.
JPU KPK, awalnya mempertanyakan soal hubungan kerja antara terdakwa Abdul Wahid dengan SF Hariyanto.
Salah satunya, apakah SF Hariyanto ada mendapat tugas dari Abdul Wahid.
Namun, SF Hariyanto mengaku tidak pernah mendapat tugas apa pun dari Abdul Wahid.
“Saya tidak pernah diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid,” ujar SF Hariyanto.
Meski demikian, SF Hariyanto mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ia menyatakan, tetap menjalani aktivitas seperti biasa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Abdul Wahid, meskipun merasa tidak diberi ruang untuk menjalankan perannya dalam pemerintahan.
“Kalau saya tidak diberikan tugas, saya diam saja. Karena saya sudah pernah merasakan empat tahun jadi Sekda dan pernah jadi gubernur. Ya tak dikasih kerja ya istirahat,” ucap SF Hariyanto.
Lanjut SF, ia akhirnya tak ambil pusing dengan hal tersebut.
Ia juga tak pernah mempertanyakan kenapa tidak dilibatkan dalam berbagai urusan pemerintahan kepada Abdul Wahid.
Untuk memperjelas keterangannya, JPU KPK kembali mendalami terkait maksud dari tidak adanya pelibatan SF Hariyanto oleh Abdul Wahid.
SF Hariyanto menerangkan, tidak dilibatkan di sini, yakni dalam proses administrasi pemerintahan maupun pembahasan surat-surat kedinasan.
“Artinya dalam surat menyurat, saya tidak pernah disuruh paraf, tidak pernah disuruh baca dan saya tidak pernah diajak diskusi surat,” sebut SF Hariyanto.
Lebih dari itu, SF mengaku juga tak dilibatkan dalam proses penganggaran pemerintah daerah.
“Saya tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.***(Red/bhs)

