
Jakarta: Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penetapan tersangka terhadap mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Ketua BGN Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik SPPG.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ketiga tersangka keluar dari Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi pink khas tahanan Kejagung. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut ketiganya.
Baca Juga: Wacanakan MBG di Arab Saudi, Prabowo Copot Kepala BGN
Tersangka pertama yang keluar adalah Dadan dengan memasuki mobil tahanan berwarna hijau. Kemudian, tersangka Lodewyk dibawa masuk ke mobil tahanan kedua.
Sementara itu, tersangka Sonny terlihat dibawa ke lobi, namun tidak masuk ke mobil tahanan karena sudah jalan terlebih dahulu. Sonny pun dibawa masuk lagi ke dalam Gedung Bundar untuk menunggu dijemput mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Prabowo Pecat Kepala BGN, Kejagung Langsung Geledah Kantornya
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sabrul Iman, menyatakan bahwa ketiga petinggi BGN yang dicopot telah lebih dahulu diperiksa. Berdasarkan informasi, pemeriksaan dilakukan sejak subuh dengan menjemput ketiganya.
“Iya benar semua (diperiksa),” ucap Sabrul Rabu (3/6/2026).
Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) sejak dini hari tadi. Penggeledahan itu masih berjalan hingga saat ini dengan sejumlah penyidik yang dikawal aparat TNI.
“Penyidik PIDSUS (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ucap Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2026).***(Red/bhs)

